PROFIL DINAS SOSIAL PROVINSI LAMPUNG
Dinas Sosial Provinsi Lampung terletak di Jalan Basuki Rahmat No.72 Bandar
Lampung. Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan Satuan Kerja (Satker)
Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung
yang dari awal pembentukannya telah banyak mengalami perubahan, baik
kelembagaan maupun namanya.
Berdasarkan Perda Provinsi Lampung No.13 Tahun 2009 Dinas Sosial Provinsi
Lampung mempunyai Sekretariat dan 4 Bidang dengan jumlah Pegawai 126 yaitu:
1.
Sekretariat
2.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
3.
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
4.
Bidang Pemberdayaan Sosial
5.
Bidang Pengembangan Sosial
1.
UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat
Netra (PRSPCTN) : 22 Orang.
2.
UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PSLU) Tresna Werda :
21 Orang.
3.
UPTD Pelayanan Sosial Anak Bina Remaja (PSABR) : 24
Orang.
4.
UPTD Pelayanan Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Asih : 17
Orang.
5. UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna
Sosial (PRSTS) Mardi Guna : 12 Orang.
Tugas Pokok Dinas Sosial :
Melaksanakan urusan pemerintahan provinsi di bidang sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Dinas Sosial :
1.
Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang
sosial;
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayananumum
bidang sosial;
3.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan
bidang sosial;
4.
Pelaksanaan identifikasi dan penanganan penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
5.
Pelaksanaan pengembangan & pendayagunaan potensi
dan sumber kesejahteraan sosial;
6.
Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesejahteraan
sosial;
7.
Pengusulan dan pemberian rekomendasi serta
penganugerahan tanda kehormatan;
8.
Pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan,
keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kestiakawanan sosial skala
provinsi;
9.
Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, Taman
Makam Pahlawan di Provinsi;
10. Penanggulangan
korban bencana skala provinsi;
11. Pemberian
rekomendasi izin undian dan pengumpulan uang atau barang;
12. Pelaksanaan
dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik, dan mental, lanjut
usia tidak potensial terlantar dari masyarakat rentan dan tidak mampu;
13. Pelaksanaan
pemberian rekomendasi izin pengangkatan anak antar warga negara Indonesia;
14. Pelayanan
administratif;
15. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar