Pages

Sabtu, 30 Agustus 2014

profil

PROFIL DINAS SOSIAL PROVINSI LAMPUNG

Dinas Sosial Provinsi Lampung terletak di Jalan Basuki Rahmat No.72 Bandar Lampung. Dinas Sosial Provinsi Lampung merupakan Satuan Kerja (Satker) Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung  yang dari awal pembentukannya telah banyak mengalami perubahan, baik kelembagaan maupun namanya.

Berdasarkan Perda Provinsi Lampung No.13 Tahun 2009 Dinas Sosial Provinsi Lampung mempunyai Sekretariat dan 4 Bidang dengan jumlah Pegawai 126 yaitu:

1.      Sekretariat
2.      Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial
3.      Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
4.      Bidang Pemberdayaan Sosial
5.      Bidang Pengembangan Sosial

Berdasarkan Pergub No. 27 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Lampung mempunyai 5 UPTD dengan jumlah pegawai 96 Orang yaitu :
1.      UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat Netra (PRSPCTN) : 22 Orang.
2.      UPTD Pelayanan Sosial Lanjut Usia (PSLU) Tresna Werda : 21 Orang.
3.      UPTD Pelayanan Sosial Anak Bina Remaja (PSABR) : 24 Orang.
4.      UPTD Pelayanan Sosial Anak Asuh (PSAA) Budi Asih : 17 Orang. 
5.    UPTD Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (PRSTS) Mardi Guna : 12 Orang.



Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial :

Tugas Pokok Dinas Sosial :
      Melaksanakan urusan pemerintahan provinsi di bidang sosial berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Dinas Sosial :
1.      Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang sosial;
2.      Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayananumum bidang sosial;
3.      Pembinaan dan pelaksanaan tugas urusan pemerintahan bidang sosial;
4.      Pelaksanaan identifikasi dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
5.      Pelaksanaan pengembangan & pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
6.      Pelaksanaan pengembangan sistem informasi kesejahteraan sosial;
7.      Pengusulan dan pemberian rekomendasi serta penganugerahan tanda kehormatan;
8.      Pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kestiakawanan sosial skala provinsi;
9.      Pelaksanaan pembangunan, perbaikan, pemeliharaan, Taman Makam Pahlawan di Provinsi;
10.  Penanggulangan korban bencana skala provinsi;
11.  Pemberian rekomendasi izin undian dan pengumpulan uang atau barang;
12.  Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik, dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar dari masyarakat rentan dan tidak mampu;
13.  Pelaksanaan pemberian rekomendasi izin pengangkatan anak antar warga negara Indonesia;
14.  Pelayanan administratif;
15.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar